Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Current Text
Penentuan lokasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. sumber daya potensial yang menjadi daya tarik wisata;
b. ketersediaan transportasi umum;
c. lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh peserta dan masyarakat umum;
d. ketersediaan sarana dan prasarana penunjang;
e. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
g. faktor budaya, keadaan sosial, dan agama pada masyarakat setempat.
Your Correction
