Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Current Text
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V peraturan daerah ini;
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah .
Walikota MENETAPKAN Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
pada tanggal 26 Agustus 2020 1 Walikota Manado mohon di tandatangani 2 Wakil Walikota Manado mohon di tandatangani 3 Sekretaris Daerah Kota 4 Asisten Administrasi Umum 5 Plt. Kepala BKAD 6 Kepala Bagian Hukum 7 Plt. Sekretaris BKAD 8 Kepala Bidang Akuntansi Diundangkan di Manado pada tanggal 26 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA MANADO, MICLER CRUSVA SEMUEL LAKAT LEMBARAN DAERAH KOTA MANADO TAHUN 2020 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MANADO PROVINSI SULAWESI UTARA:
WALIKOTA MANADO, G. S. VICKY LUMENTUT Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Your Correction
