Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Current Text
a. Lampiran I :
Ringkasan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah
1. Lampiran I.1 :
2. Lampiran I.2 :
3. Lampiran I.3 :
4. Lampiran I.4 :
5. Lampiran I.5 :
Daftar jumlah pegawai pergolongan dan perjabatan
6. Lampiran I.6 :
Daftar piutang daerah ;
7. Lampiran I.7 :
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah ;
8. Lampiran I.8 :
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
9. Lampiran I.9 :
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
10. Lampiran I.10 :
11. Lampiran I.11 :
Daftar dana cadangan daerah ;
12. Lampiran I.12 :
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b. Lampiran II :
Neraca
c. Lampiran Ill :
Laporan arus kas
d. Lampiran IV :
Catatan atas laporan keuangan
a. b.
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2019 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan pembiayaan;
Your Correction
