Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Current Text
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp.(3.646.711.360,00) dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp.(196.461.239.610,00) dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
Your Correction
