Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Current Text
(1) Komisi Irigasi mengkoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan atas dasar proporsional, transparan dan akuntabel.
Your Correction
