Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi setiap tahun. (2) Badan sosial, perseorangan, atau P3A membantu Bupati dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan. (3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset Irigasi.
Your Correction