Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali pada setiap Daerah Irigasi. (2) Inventarisasi pendukung pengelolaan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada setiap Daerah irigasi. (3) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi Irigasi yang didasarkan atas dokumen inventarisasi aset irigasi.
Your Correction