Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pengamanan Jaringan Irigasi, setiap orang dan/atau badan dilarang: a. mendirikan bangunan di dalam garis sempadan saluran dan bangunan irigasi; b. mengubah, membongkar, merusak bangunan yang berada di dalam, diatas maupun melintas saluran Irigasi, membuat jembatan, gorong- gorong dan/atau bangunan lainnya di sungai dan saluran Irigasi, kecuali atas izin pejabat yang berwenang; c. membuang sampah ke dalam Jaringan Irigasi; d. menanami tanggul atau dasar saluran; dan/atau e. membuang limbah industri, bahan berbahaya dan beracun maupun limbah lainnya ke dalam saluran Irigasi.
Your Correction