Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Current Text
Dalam rangka pengamanan Jaringan Irigasi, setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. mendirikan bangunan di dalam garis sempadan saluran dan bangunan irigasi;
b. mengubah, membongkar, merusak bangunan yang berada di dalam, diatas maupun melintas saluran Irigasi, membuat jembatan, gorong- gorong dan/atau bangunan lainnya di sungai dan saluran Irigasi, kecuali atas izin pejabat yang berwenang;
c. membuang sampah ke dalam Jaringan Irigasi;
d. menanami tanggul atau dasar saluran; dan/atau
e. membuang limbah industri, bahan berbahaya dan beracun maupun limbah lainnya ke dalam saluran Irigasi.
Your Correction
