Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Current Text
(1) Dalam hal pengamanan Jaringan Irigasi, Pemerintah Daerah MENETAPKAN garis sempadan Irigasi yang menjadi kewenangannya untuk bangunan, pagar dan tanaman.
(2) Garis sempadan pada Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dari tepi atas saluran untuk yang tidak bertanggul atau kaki tangkis saluran/bangunan/jalan inspeksi bagian luar dengan jarak :
a. 5 (lima) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan dengan kemampuan 4 (satu) m3/detik atau lebih;
b. 3 (tiga) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan dengan kemempuan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) m3/detik; dan
c. 2 (dua) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan dengan kemampuan kurang dari 1 (satu) m3/detik.
(3) Garis sempadan Jaringan Irigasi untuk pagar diukur dari batas luar tepi saluran atau bangunannya dengan jarak :
a. 3 (tiga) meter untuk saluran irigasi pembuangan dengan kemampuan 4 (empat) m3/detik atau lebih;
b. 2 (dua) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan dengan kemempuan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) m3/detik; dan
c. 1 (satu) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan dengan kemampuan kurang dari 1 (satu) m3/detik.
Your Correction
