Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Current Text
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) P3A dapat berperan dalam rehabilitasi Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder di wilayah kerjanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
(3) Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab P3A.
(4) Dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan peningkatan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah atau pihak lain memberikan bantuan dan fasilitas berdasarkan permintaan dari P3A dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Rehabilitasi dan peningkatan Jaringan Irigasi yang dimiliki badan sosial, perorangan dan pemakai air Irigasi untuk keperluan lainnya menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.
(6) Perubahan dan/atau pembongkaran Jaringan Irigasi yang mengubah bentuk dan fungsi jaringan harus mendapat izin Bupati.
Your Correction
