Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan Operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder.
(2) P3A dapat berperan serta dalam operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder di wilayah kerjanya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
(3) P3A dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder.
(4) Operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder dilaksanakan atas dasar rencana tahunan operasi yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah, P3A dan pengguna jaringan irigasi disetiap daerah irigasi.
(5) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab P3A.
(6) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang dimiliki oleh badan sosial, Perorangan dan Pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya menjadi tanggungjawab pihak yang bersangkutan.
Your Correction
