Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Current Text
(1) Pemerintah daerah MENETAPKAN rencana induk pengembangan Jaringan Irigasi berdasarkan atas rencana pengembangan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah serta memperhatikan pelestarian sumber daya air.
(2) Rencana induk pengembangan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesepakatan bersama antar sektor dan antar pemerintah daerah, masyarakat dan petani serta pihak lain yang berkepentingan.
Your Correction
