Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi Drainase. (2) Jenis kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Drainase, meliputi : a. membuang sampah ke dalam Drainase; b. mengambil air dengan memasang pipa di dalam Drainase; c. mendirikan bangunan di sekitar drainase; dan/atau d. melakukan kegiatan lain yang dapat mengakibatkan berkurangnya fungsi Drainase.
Your Correction