Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan P3A.
(2) Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada P3A dalam melaksanakan pemberdayaan.
Your Correction
