Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. (2) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana. (3) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan atau melalui P3A. (4) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani serta semangat kemitraan dan kemandirian. (5) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurkan melalui P3A di wilayah kerjanya.
Your Correction