Correct Article 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Setiap orang/badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 13, dan Pasal 50 dikenakan denda sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. paksaan Pemerintahan;
d. uang paksa;
e. pencabutan izin; dan/atau
f. penutupan usaha kegiatan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
