Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
Pemrosesan akhir sampah di TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus memperhatikan :
a. Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu;
b. Limbah yang dilarang diurug di TPA meliputi:
1) limbah cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga;
2) limbah yang berkatagori bahan berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan; dan 3) limbah medis dari pelayanan kesehatan.
c. Residu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
d. Dalam hal terdapat sampah yang berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun di TPA harus disimpan di tempat penyimpanan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
e. Dilarang melakukan kegiatan peternakan di TPA
Your Correction
