Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan di TPA, meliputi kegiatan : a. penimbunan/pemadatan; b. penutupan tanah; c. pengolahan lindi; dan d. penanganan gas.
Your Correction