Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Pengolahan sampah di TPS 3R dan TPST harus memenuhi persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah di TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
