Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Lokasi TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan
(2), ditetapkan oleh Walikota.
(2) Walikota dalam MENETAPKAN lokasi TPS 3R dan TPST harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah Daerah.
Your Correction
