Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2), ditetapkan oleh Walikota. (2) Walikota dalam MENETAPKAN lokasi TPS 3R dan TPST harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah Daerah.
Your Correction