Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Kegiatan pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang materi;
d. daur ulang energy; dan/atau
e. pengolahan sampah lainnya dengan teknologi ramah lingkungan.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum dan pengelola kawasan.
Your Correction
