Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan di TPS 3R, TPST dan/atau TPA.
Your Correction