Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah daerah dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib :
a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan
b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS 3R ke TPST dan/atau TPA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
