Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sampah perorangan dan/atau rumah tangga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; dan b. sampah pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menjadi tanggung jawab pengelola kawasan tersebut. (2) Penyediaan sarana pengumpulan sampah rumah perorangan dan/atau rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (3) Penyediaan sarana pengumpulan sampah pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab pengelola kawasan.
Your Correction