Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS 3R atau TPST. (2) Dalam melakukan pengambilan dan pemindahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan pemilahan sampah sesuai jenis sampah.
Your Correction