Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau rumah tangga harus melakukan pemilahan sampah pada sumbernya.
(2) Dalam rangka pemiliahan sampah, setiap rumah tangga harus menyediakan wadah sampah.
(3) Wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut :
a. tidak mudah rusak dan kedap air;
b. ekonomis dan mudah diperoleh;
c. mudah dikosongkan;
d. apabila berbentuk kantong terbuat dari bahan yang dapat di daur ulang;
e. dibedakan dengan warna dan simbol, sesuai jenis sampah.
(4) Apabila terdapat rumah tangga yang tidak mampu menyediakan wadah sampah, penyediaan wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
