Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemilahan sampah, produsen harus mencantumkan label atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk, yang menunjukkan bahwa sisa produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan merupakan jenis : a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mudah terurai; c. sampah yang digunakan kembali; d. sampah yang dapat di daur ulang; dan e. sampah lainnya. (2) Ketentuan mengenai simbol dan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction