Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usahanya.
(2) Pengurangan sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui :
a. penggunaan bahan baik untuk produksi maupun pewadahan yang sedikit mungkin menimbulkan sampah;
b. penggunaan bahan yang dapat digunakan ulang, didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam;
c. pendauran sampah yang dihasilkan dari usahanya dengan teknologi yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; dan
d. upaya pengurangan sampah dari kegiatan usahanya untuk menghasilkan produk dan energi; dan
e. optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk dan penampungan kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen;
Your Correction
