Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usahanya. (2) Pengurangan sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. penggunaan bahan baik untuk produksi maupun pewadahan yang sedikit mungkin menimbulkan sampah; b. penggunaan bahan yang dapat digunakan ulang, didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; c. pendauran sampah yang dihasilkan dari usahanya dengan teknologi yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; dan d. upaya pengurangan sampah dari kegiatan usahanya untuk menghasilkan produk dan energi; dan e. optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk dan penampungan kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen;
Your Correction