Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam usaha pengurangan sampah, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan: a. pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha dan/atau produsen; b. fasilitasi masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah; dan c. pembinaan dan pengaturan terhadap upaya pengurangan sampah termasuk dalam penyelenggaraan acara/event tertentu di ruang publik. (2) Pelaku usaha dan/atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib melakukan pembatasan timbulan sampah. (3) Pembatasan timbulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin; c. melakukan pendauran ulang sampah dengan cara: 1) melakukan pemanfaatan kembali sampah; 2) penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, dapat didaur ulang dan/atau digunakan ulang secara bertahap. (4) Pelaku usaha dan/atau produsen dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan cara : a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang,; d. dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan. (5) Pelaku usaha dan/atau produsen dalam melakukan pemanfaatan kembali sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan cara: a. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai, dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah daerah; b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang; dan/atau c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang. (6) Pelaku usaha dan/atau produsen dalam pelaksanaan pendauran ulang sampah dapat menunjuk pihak lain. (7) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam melakukan pendauran ulang wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction