Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi kegiatan: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; dan c. pemanfaatan kembali sampah. (2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara : a. menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan untuk didaur ulang dan/atau digunakan ulang; dan c. memanfaatkan kembali sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan; (3) Pelaksanaan pengurangan sampah dapat dilakukan mulai di tingkat rumah tangga, bank sampah, dan TPS 3R. (4) Pelaksanaan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembagian perannya dilakukan berdasarkan rantai layanan pengelolaan sampah Kota Manado yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction