Correct Article 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Republik INDONESIA setempat.
(4) Penuntutan terhadap pelanggaran dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
