Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah dengan cara:
a. pemantauan;
b. pengendalian; atau
c. evaluasi.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengurangan sampah ;
b. penanganan sampah;
c. pelaksanaan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penanganan sampah;
d. pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat kecelakaan dan pencemaran lingkungan dari kegiatan penanganan sampah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
(4) Dalam rangka peningkatan layanan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Data dan Informasi Persampahan.
Your Correction
