Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pengelolaan sampah. (2) Pembinaan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. koordinasi; b. sosialisasi dan/atau kampanye; c. penyuluhan dan bimbingan teknis; d. supervisi dan konsultasi; e. pendidikan dan pelatihan; f. penelitian dan pengembangan; g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan/atau h. penyebarluasan informasi. (3) Kegiatan pembinaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada masyarakat.
Your Correction