Correct Article 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengelolaan sampah;
b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam pengolahan sampah;
c. meningkatkan ketanggap daruratan atau tindakan yang sifatnya gawat darurat dalam pengolahan sampah, seperti terjadi kebakaran TPS 3R, TPST atau TPA yang membahayakan;
d. menyampaikan informasi, laporan, pengaduan, saran dan/atau kritik yang berkaitan dengan pengelolaan sampah;dan
e. pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada angota masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat.
(2) Pelaku usaha dapat berperan aktif dalam kegiatan pengolahan sampah melalui kegiatan:
a. penyediaan dan/atau pengembangan teknologi pengolahan sampah;
b. bantuan prasarana dan sarana;
c. bantuan inovasi teknologi pengolahan sampah;dan
d. pembinaan pengolahan sampah kepada masyarakat.
Your Correction
