Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan badan usaha.
(2) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
