Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan badan usaha. (2) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction