Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
(2) Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah dapat berupa:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah;
c. pemanfaatan kembali sampah;
d. pemilahan sampah;
e. pengumpulan sampah;
f. pengangkutan sampah;
g. pengolahan sampah; dan
h. pemrosesan akhir sampah.
(3) Kerjasama dalam kegiatan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h , dapat berupa :
a. penyediaan/pembangunan TPA;
b. sarana dan prasarana TPA;
c. pengangkutan sampah dari TPS3R/TPST ke TPA;
d. pengelolaan TPA; dan/atau
e. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan
f. pengolahan sampah menjadi produk berdaya guna, bernilai ekonomis dan sumber energi.
Your Correction
