Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. (2) Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah dapat berupa: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; c. pemanfaatan kembali sampah; d. pemilahan sampah; e. pengumpulan sampah; f. pengangkutan sampah; g. pengolahan sampah; dan h. pemrosesan akhir sampah. (3) Kerjasama dalam kegiatan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h , dapat berupa : a. penyediaan/pembangunan TPA; b. sarana dan prasarana TPA; c. pengangkutan sampah dari TPS3R/TPST ke TPA; d. pengelolaan TPA; dan/atau e. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan f. pengolahan sampah menjadi produk berdaya guna, bernilai ekonomis dan sumber energi.
Your Correction