Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Lingkup kerjasama antar Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah mencakup :
a. penyediaan/pembangunan TPA;
b. penyediaan prasarana dan sarana TPA;
c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA;
d. pengelolaan TPA; dan/atau
e. pengelolaan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.
(3) Bentuk dan pola kerjasama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
