Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada Orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.
(2) Dampak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pencemaran air;
b. pencemaran udara;
c. pencemaran tanah;
d. longsor;
e. kebakaran;dan/atau
f. ledakan gas metana; dan/atau
g. hal lain yang dapat menimbulkan dampak negatif.
(3) Kompensasi yang diberikan dapat berbentuk :
a. relokasi penduduk;
b. pemulihan kualitas lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan;
d. penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan; dan/atau
e. kompensasi dalam bentuk lain.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian kompensasi diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
