Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Pembiayaan pengelolaan sampah dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pembiayaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. hibah;
b. pinjaman; dan/atau
c. investasi badan usaha.
Your Correction
