Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan pengelolaan sampah dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. hibah; b. pinjaman; dan/atau c. investasi badan usaha.
Your Correction