Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola Sampah.
(2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada :
a. kelurahan;
b. kecamatan;
c. kawasan komersil;
d. kawasan industri;
e. fasilitas umum;
f. fasilitas sosial; atau
g. fasilitas lainnya.
(3) Pembentukan lembaga pengelola Sampah pada fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan sesuai kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata kerja dan tugas lembaga pengelola Sampah diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
