Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
(2) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. pendaurulangan Sampah/pengolahan Sampah;
b. pengangkutan sampah; dan
c. pemrosesan akhir sampah.
(3) Izin pendaurulangan Sampah/pengolahan Sampah dan pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dan huruf c, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Izin pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak diperpanjang, maka izin tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi.
Your Correction
