Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah. (2) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. pendaurulangan Sampah/pengolahan Sampah; b. pengangkutan sampah; dan c. pemrosesan akhir sampah. (3) Izin pendaurulangan Sampah/pengolahan Sampah dan pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dan huruf c, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Izin pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak diperpanjang, maka izin tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi.
Your Correction