Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Penutupan TPA dapat dilakukan jika memenuhi kriteria seperti:
a. TPA telah penuh dan tidak mungkin diperluas;
b. keberadaan TPA sudah tidak sesuai lagi dengan RTRW/RTRK kota/kabupaten; dan/atau
c. dioperasikan dengan cara penimbunan terbuka.
(2) Rehabilitasi TPA dapat dilakukan jika memenuhi kriteria seperti:
a. TPA telah menimbulkan masalah lingkungan;
b. TPA yang mengalami bencana tetapi masih layak secara teknis;
c. TPA dioperasikan dengan cara penimbunan terbuka.
d. pemerintah kota / kabupaten masih sulit mendapatkan calon lahan pengembangan TPA baru;
e. kondisi TPA masih memungkinkan untuk direhabilitasi, baik melalui proses penambangan kompos terlebih dahulu atau langsung digunakan kembali;
f. TPA masih dapat dioperasikan dalam jangka waktu minimal 5 tahun dan atau memiliki luas lebih dari 2 Ha;
g. lokasi TPA memenuhi ketentuan teknis pemilihan lokasi TPA;
h. peruntukan lahan TPA sesuai dengan rencana peruntukan kawasan dan Rencana Tata Ruang Wilayah / Kota (RTRW / K); dan
i. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar lokasi mendukung.
(3) Dalam hal menentukan TPA akan ditutup atau direhabilitasi didasarkan atas hasil penilaian indeks risiko.
Your Correction
