Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Apabila TPA tidak dioperasikan sesuai dengan persyaratan teknis, harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi.
(2) Penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.
(3) Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir meliputi kegiatan konstruksi, supervisi, dan uji coba.
Your Correction
