Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila TPA tidak dioperasikan sesuai dengan persyaratan teknis, harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi. (2) Penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan. (3) Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir meliputi kegiatan konstruksi, supervisi, dan uji coba.
Your Correction