Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengelolaan sampah, setiap orang wajib : a. mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan; dan b. menjaga kebersihan di lingkungan sekitarnya; (2) Mengurangi dan menangani sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah; b. menyiapkan pewadahan sampah sesuai dengan peraturan/standar tempat sampah yang berwawasan lingkungan; c. menggunakan bahan yang dapat di daur ulang dan/atau mudah diurai oleh proses alam; d. menyediakan wadah sampah terpilah pada setiap angkutan umum, kendaraan pribadi, fasilitas umum, fasilitas sosial, perkantoran, perusahaan, dan pusat perbelanjaan;
Your Correction