Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan Daerah ini meliputi : a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik. (2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. (3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. (4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari : a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; c. sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction