Correct Article 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 261.934.263.670,06
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 828.123.256.401,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 312.747.601.883,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah sejumlah Rp. 182.562.899.777,37
b. Retribusi daerah sejumlah ` Rp. 37.674.672.198,90
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 19.582.555.353,82
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 22.114.136.339,97
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 51.120.609.401,00
b. Dana alokasi umum sejumlah
Rp. 746.686.937.000,00
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 30.315.710.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp.
24.500.000.000,00
b. Dana darurat sejumlah Rp.
-
xi
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp.
119.220.153.266,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.
166.047.448.617,00
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp.
2.980.000.000,00
Your Correction
