Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penanganan an ak jalan an , gelandangan dan pengemis den gan cara tidak m em beri sesu atu baik berupa uang maupun barang dijalanan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh perorangan atau organisasi.
(3) Tata cara pen yam paian peran serta sebagaim an a dim aksu d pada ayat
(2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
