Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam rangka mencegah dan m en an ggu lan gi meluasnya aktifitas an ak jalan an , gelandangan dan pengemis di wilayah Kota Malang.
Your Correction