Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
(1) Usaha tindak lanjut terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 8 ayat (2) h u ru f e, dilaku kan dengan :
a. meningkatkan kesadaran berswadaya;
b. meningkatkan kemampuan sosial ekonomi; dan
c. menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat.
(2) Tata cara pelaksan aan u sah a tin dak lan ju t sebagaim an a dim aksu d ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
