Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
(1) Usah a pen yalu ran sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 8 ayat (2) h u ru f d, teru tam a terh adap an ak jalan an , gelan dan gan dan pen gem is yan g telah m en dapat bim bin gan , pen didikan , pelatihan dan keterampilan kerja diarah kan agar dapat berperan kem bali sebagai warga masyarakat.
(2) Tata cara pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
